
Mendekati tiap akhir tahun, di Indonesia, yang mungkin jadi perhatian buruh adalah soal Upah Minimum Propinsi yang ditetapkan Gubernur yang efektif berlaku nantinya tanggal 1 Januari atau awal tahun. Menarik untuk dicermati, karena dari penetapan ini paling tidak bisa diketahui potret perkembangan usaha dan investasi, juga tingkat pendapatan yang sering dikaitkan dengan kesejahteraan di kalangan masyarakat, terutama kaum buruh atau pekerja.
Menilik beberapa contoh propinsi di Indonesia, Riau termasuk salah satu propinsi yang geliat ekonominya cukup bergairah dan merupakan tanah impian bagi para pencari kerja, begitu juga dengan Kalimantan Timur serta Papua. Sebaran industri, pertambangan, perkebunan, perkayuan dalam skala menengah dan besar yang hampir merata di beberapa kabupaten membuat kota-kota di propinsi tersebut berkembang dengan mayoritas penduduknya adalah pekerja di berbagai sektor di atas. Belum lagi industri kecil dan kelas rumah tangga, Daerah seperti itu memang dipenuhi oleh masyarakat industri dengan segala permasalahan yang mengikutinya. Kembali menyoal UMP di Indonesia, tentulah jadi perhatian.
Rekomendasi Dewan Pengupahan
Mekanisme penetapan yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 1 tahun 1999 tentang Upah Minimum, dimana Dewan Pengupahan Provinsi telah melakukan survey untuk mengetahui tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di beberapa tempat di Propinsi. Penghitungan itu selaras dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 226 tahun 2000 dan terbaru adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2005 yang mengatur tentang perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tadi.
Dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur seperti yang diwakili oleh Asosiasi pengusaha, wakil Serikat Pekerja/Buruh, pemerintah dengan institusi kerja terkait seperti Dinas Kerja, BPS, akdemisi dan lain-lain. Hasil kerja Dewan pengupahan propinsi inilah yang merekomendasikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dan saran untuk UMP tipa tahun. Penetapan UMP tersebut dituangkan lewat keputusan Gubernur.
Terlepas dari tarik ulur berbagai kepentingan, yang jelas amanah undang-undang itu telah dijalankan, seperti di Propinsi Riau dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2006 tentang Upah Minimum Propinsi Riau tahun 2007 sebesar Rp 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu) per bulan. Kemudian pada tahun 2008 sebesar Rp 800.000,-. Propinsi lain juga begitu dengan jumlah yang bervariasi.
Melihat reaksi buruh di berbagai propinsi di Indonesia atas penetapan UMP ini amat beragam. Banten misalnya, terjadi unjuk rasa buruh yang tidak puas dengan keputusan tersebut. Sedangkan DKI Jakarta yang untuk tahun 2007 UMP nya sebesar Rp 900.560,- per bulan pun tak luput dari protes.
SAda beberapa propinsi yang kenaikannya UMP nya bisa diterima dengan baik oleh kalangan pekerja atau buruh, di beberapa propinsi lain terjadi “penolakan” seperti yang telah ditulis di atas.
Peraturan Versus Realita Lapangan
Walau penetapan tersebut belum mengakomodir semua kepentingan, tapi paling tidak sebuah patokan telah didapat. Ibarat gerbong kereta, Upah Minimum Sektoral (UMSP) tentulah akan berlandas kepada ini yang natinya ditetapkan atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait di sektor yang bersangkutan. Begitu bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan Upah Minimum secara tersendiri bisa mengusulkan kepada Gubernur lewat Dewan Pengupahan Propinsi setelah terlebih dahulu Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota membahas dan menyepakatinya, ketentuannya upah minimum yang diusulkan harus di atas Upah Minimum Propinsi.
Persoalan kemudian adalah penerapan di lapangan yang kadang beragam. Jauh hari kita berharap agar semua elemen yang terlibat mentaati aturan ini. Perusahaan atau pengusaha adalah satu elemen penting yang sangat berpengaruh, dimana ketentuan ini bisa dijalankan dengan sebaiknya. Walau jelas di peraturan Gubernur itu tertuang UMP diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, tentu kita tidak menjumpai ada praktek-praktek yang berupaya menyamaratakan dengan berbagai alasan, dan tentu yang lebih ekstrim kita tidak ingin menemui ada pengusaha atau perusahaan yang memberlakukan upah dibawah ketentuan tersebut. Prinsip dasar ekonomi syah saja diberlakukan bahwa “menekan biaya sedikit mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin”. Tetapi komponen upah tak tepat bila diabaikan dengan alasan efisiensi. Kita berharap kearifan para pengusaha atau perusahaan untuk menjalankan aturan UMP ini dengan sebaiknya.
Segi pekerja, elemen yang kerap menyuarakan ketakadilan, yang ingin hidup berkecukupan, yang juga ingin paling tidak mengecap kebahagian yang dilindungi undang-undang. Ketika semangat pekerja/buruh yang ingin menjadi tuan di negeri sendiri, ingin sama seperti buruh lain di dunia yang hidup layak berkecukupan. Persoalannya adalah, sumber daya manusia, kemampuan/skill, pendidikan dan daya kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jujur saja, kaum pekerja kita ibarat pyramid yang bagian bawahnya sarat huni. Hanya lewat kesadaran pekerjalah kelemahan-kelemahan itu bisa diatasi, hingga perlahan UMP yang sering jadi perdebatan sengit ini luruh dan tak perlu dilirik lagi. Kita coba lepas dari buaian bahwa negeri kaya yang bernama Indonesia ini, juga perlu disentuh oleh orang-orang trampil yang tak hanya sekedar kacung atau lainnya berpuas diri dengan kemampuan yang tak sebeberapa.
Pemerintah juga lebih professional dan tak terpaku pada acuan-acuan lama, perlu terobosan-terobosan baru, baik dari segi aturan, faktor manusia yang mengemban tugas, maupun hirau akan kepentingan khalayak dan lingkungan. UMP merupakan satu potret kearifan pemerintah propinsi menyikapi semua kepentingan yang mengemuka. Pemerintah ke depan mesti lebih tanggap lagi menangkap permasalahan yang ada, adalah lebih bijak bila mengatasi masalah sebelum masalah yang besar menghadang. UMP di tiap propinsi juga mencerminkan prestasi pemerintah di mata warganya.
Penutup
Kita berharap Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Propinsi di semua propinsi di Indonesia tiap tahun di sosialisasikan dengan sebaiknya oleh berbagai elemen. baik pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh serta pihak lain diluar itu seperti media . Dan hendaknya juga masing-masing pihak berusaha menjelaskan dengan sebaiknya bila ada pertanyaan, pernyataan sikap dan berbagai penyampaian lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita ingin di Nusantara ini sebagai satu negara yang memulai keharmonisan hubungan kerja dengan cara-cara yang sesuai tradisi ketimuran, “Bersilang kayu di tungku, maka api barulah nyala” dan “Tak ada kusut yang tak terselesaikan” bila “bulat air ke pembuluh, ke mufakat jua bulatnya kata”. Semoga …
Menilik beberapa contoh propinsi di Indonesia, Riau termasuk salah satu propinsi yang geliat ekonominya cukup bergairah dan merupakan tanah impian bagi para pencari kerja, begitu juga dengan Kalimantan Timur serta Papua. Sebaran industri, pertambangan, perkebunan, perkayuan dalam skala menengah dan besar yang hampir merata di beberapa kabupaten membuat kota-kota di propinsi tersebut berkembang dengan mayoritas penduduknya adalah pekerja di berbagai sektor di atas. Belum lagi industri kecil dan kelas rumah tangga, Daerah seperti itu memang dipenuhi oleh masyarakat industri dengan segala permasalahan yang mengikutinya. Kembali menyoal UMP di Indonesia, tentulah jadi perhatian.
Rekomendasi Dewan Pengupahan
Mekanisme penetapan yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 1 tahun 1999 tentang Upah Minimum, dimana Dewan Pengupahan Provinsi telah melakukan survey untuk mengetahui tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di beberapa tempat di Propinsi. Penghitungan itu selaras dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 226 tahun 2000 dan terbaru adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2005 yang mengatur tentang perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tadi.
Dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur seperti yang diwakili oleh Asosiasi pengusaha, wakil Serikat Pekerja/Buruh, pemerintah dengan institusi kerja terkait seperti Dinas Kerja, BPS, akdemisi dan lain-lain. Hasil kerja Dewan pengupahan propinsi inilah yang merekomendasikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dan saran untuk UMP tipa tahun. Penetapan UMP tersebut dituangkan lewat keputusan Gubernur.
Terlepas dari tarik ulur berbagai kepentingan, yang jelas amanah undang-undang itu telah dijalankan, seperti di Propinsi Riau dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2006 tentang Upah Minimum Propinsi Riau tahun 2007 sebesar Rp 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu) per bulan. Kemudian pada tahun 2008 sebesar Rp 800.000,-. Propinsi lain juga begitu dengan jumlah yang bervariasi.
Melihat reaksi buruh di berbagai propinsi di Indonesia atas penetapan UMP ini amat beragam. Banten misalnya, terjadi unjuk rasa buruh yang tidak puas dengan keputusan tersebut. Sedangkan DKI Jakarta yang untuk tahun 2007 UMP nya sebesar Rp 900.560,- per bulan pun tak luput dari protes.
SAda beberapa propinsi yang kenaikannya UMP nya bisa diterima dengan baik oleh kalangan pekerja atau buruh, di beberapa propinsi lain terjadi “penolakan” seperti yang telah ditulis di atas.
Peraturan Versus Realita Lapangan
Walau penetapan tersebut belum mengakomodir semua kepentingan, tapi paling tidak sebuah patokan telah didapat. Ibarat gerbong kereta, Upah Minimum Sektoral (UMSP) tentulah akan berlandas kepada ini yang natinya ditetapkan atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait di sektor yang bersangkutan. Begitu bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan Upah Minimum secara tersendiri bisa mengusulkan kepada Gubernur lewat Dewan Pengupahan Propinsi setelah terlebih dahulu Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota membahas dan menyepakatinya, ketentuannya upah minimum yang diusulkan harus di atas Upah Minimum Propinsi.
Persoalan kemudian adalah penerapan di lapangan yang kadang beragam. Jauh hari kita berharap agar semua elemen yang terlibat mentaati aturan ini. Perusahaan atau pengusaha adalah satu elemen penting yang sangat berpengaruh, dimana ketentuan ini bisa dijalankan dengan sebaiknya. Walau jelas di peraturan Gubernur itu tertuang UMP diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, tentu kita tidak menjumpai ada praktek-praktek yang berupaya menyamaratakan dengan berbagai alasan, dan tentu yang lebih ekstrim kita tidak ingin menemui ada pengusaha atau perusahaan yang memberlakukan upah dibawah ketentuan tersebut. Prinsip dasar ekonomi syah saja diberlakukan bahwa “menekan biaya sedikit mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin”. Tetapi komponen upah tak tepat bila diabaikan dengan alasan efisiensi. Kita berharap kearifan para pengusaha atau perusahaan untuk menjalankan aturan UMP ini dengan sebaiknya.
Segi pekerja, elemen yang kerap menyuarakan ketakadilan, yang ingin hidup berkecukupan, yang juga ingin paling tidak mengecap kebahagian yang dilindungi undang-undang. Ketika semangat pekerja/buruh yang ingin menjadi tuan di negeri sendiri, ingin sama seperti buruh lain di dunia yang hidup layak berkecukupan. Persoalannya adalah, sumber daya manusia, kemampuan/skill, pendidikan dan daya kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jujur saja, kaum pekerja kita ibarat pyramid yang bagian bawahnya sarat huni. Hanya lewat kesadaran pekerjalah kelemahan-kelemahan itu bisa diatasi, hingga perlahan UMP yang sering jadi perdebatan sengit ini luruh dan tak perlu dilirik lagi. Kita coba lepas dari buaian bahwa negeri kaya yang bernama Indonesia ini, juga perlu disentuh oleh orang-orang trampil yang tak hanya sekedar kacung atau lainnya berpuas diri dengan kemampuan yang tak sebeberapa.
Pemerintah juga lebih professional dan tak terpaku pada acuan-acuan lama, perlu terobosan-terobosan baru, baik dari segi aturan, faktor manusia yang mengemban tugas, maupun hirau akan kepentingan khalayak dan lingkungan. UMP merupakan satu potret kearifan pemerintah propinsi menyikapi semua kepentingan yang mengemuka. Pemerintah ke depan mesti lebih tanggap lagi menangkap permasalahan yang ada, adalah lebih bijak bila mengatasi masalah sebelum masalah yang besar menghadang. UMP di tiap propinsi juga mencerminkan prestasi pemerintah di mata warganya.
Penutup
Kita berharap Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Propinsi di semua propinsi di Indonesia tiap tahun di sosialisasikan dengan sebaiknya oleh berbagai elemen. baik pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh serta pihak lain diluar itu seperti media . Dan hendaknya juga masing-masing pihak berusaha menjelaskan dengan sebaiknya bila ada pertanyaan, pernyataan sikap dan berbagai penyampaian lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita ingin di Nusantara ini sebagai satu negara yang memulai keharmonisan hubungan kerja dengan cara-cara yang sesuai tradisi ketimuran, “Bersilang kayu di tungku, maka api barulah nyala” dan “Tak ada kusut yang tak terselesaikan” bila “bulat air ke pembuluh, ke mufakat jua bulatnya kata”. Semoga …


Tidak ada komentar:
Posting Komentar